GARIS-GARIS BESAR HALUAN PONDOK PESANTRENDARUL HUFFADH
Garis-garis ketentuan yang harus di lalui oleh segenap
santri Pondok Pesantren Darul Huffadh adalah sebagai berikut :
1. Pondok Pesantren
Darul Huffadh Tidak terikat dengan salah satu partai politik atau
Organisasi-organisasi massa
lainnya, dengan pengertian santri tidak di benarkan mencampuri urusan Politik
hanya di bolehkan mengetahui serta mengamati alur perkembangan gerak politik.
2. Pondok Pesantren
Darul Huffadh tidak bersandar kepada salah satu madzhab dengan pengertian
santri tidak di benarkan fanatik madzhab, tetapi diharuskan mengetahui serta
mempelajari pendapat-pendapat setiap madzhab.
3. Pondok Pesantren
Darul Huffadh tidak akan bekerja sama dengan golongan Inkarus Sunnah Atau golongan-golongan sesat lainnya seperti
: Ahmadiyah, Islam Jama’ah, Syi’ah dll.
4. Pondok Pesantren
Darul Huffadh Tidak sejalan dan searah tujuan dengan ahli bid’ah Aqidah dan
ahli bid’ah Ibadah.
5. Pondok Pesantren
Darul Huffadh tidak sejalan dan searah tujuan dengan ahli Thoriqot seperti :
Thoriqot waktu, Kholwatiah, Idrisiyah, dan lain-lain.
6. Pondok Pesantren
Darul Huffadh berusaha mencari , mengetahui dan mengamalkan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits Shohih. Yang telah di
contohkan atau digariskan oleh Rasulullah SAW beserta para sahabat yang dilalui oleh Ahlus
Sunnah disegi Ibadah dan Aqidah
7. Pondok Pesantren
Darul Huffadh tetap bernaung di bawah pemerintahan yang berasaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 selama Dasar tersebut berada dalam kemurniannya.
8. Santri Pondok
Pesantren Darul Huffadh tidak diperkenankan merokok selama menjadi santri.
9. Santri/Santriwati
Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak dibenarkan berkunjung ke rumah penduduk
tanpa seizin Pimpinan Pondok Pesantren.
10.
Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak
di benarkan keluar kampus tanpa seizin pimpinan Pondok Pesantren.
11.
Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak
diperbolehkan mengadakan ceramah-ceramah tanpa sepengetahuan Pimpinan Pondok
Pesantren.
12.
Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh dapat
berhenti menjadi santri apabila :
a. Telah dinyatakan lulus
b. Dikeluarkan dari pondok
13.
Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul huffadh
dibebaskan dari segala pungutan admnistrasi seperti : biaya pendaftaran, biaya
bangunan, biaya bulanan, biaya semesteran, biaya makan dan lain-lain semua
biaya selama menjadi santri insya Allah dapat diusahakan sepenuhnya oleh Pimpinan
Pondok Pesantren.
14.
Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh
Percaya dan taat sepenuhnya kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh
beserta para pembantunya
GARIS – GARIS KECIL HALUAN PONDOK PESANTREN
DARUL HUFFADH
A.
PERIHAL IBADAH
1. Di wajibkan bagi
semua santri/santriwati untuk berjamaah setiap shalat fardhu
2. Santri/Santriwati
tidak di benarkan bercanda atau bergurau pada waktu shalat dan mengaji
3. Di wajibkan bagi
semua santri untuk memakai sarung dan songkok pada waktu shalat.
4. Santri/Santriwati
harus berada di dalam mesjid 15 menit sebelum shalat di mulai.
B. PERIHAL ETIKA / KETERTIBAN
1. Santri/Santriwati harus saling menghormati
sesama teman.
2. Santri/Santriwati diwajibkan untuk berpakaian,
berbicara dan bertindak sopan
3. Santri tidak di benarkan makan atau minum
sambil berjalan.
4. Santri tidak di benarkan membuka baju di luar
kamar.
C. PERIHAL BELAJAR
1. Diwajibkan bagi santri untuk minta izin
apabila meninggalkan belajar, mangolo dan mendaras.
2. Diharuskan bagi santri untuk berpakaian resmi
ketika masuk kelas.
3. Santri tidak dibenarkan terlambat masuk kelas
dan mendaras.
4. Santri tidak di bolehkan berbahasa daerah.
D. PERIHAL KEBERSIHAN / KERAPIHAN
1. Diwajibkan bagi santri untuk selalu berpakaian
rapih dan bersih.
2. Diwajibkan bagi santri untuk selalu menjaga
kebersihan dan kerapihan kamar dan
sekitar.
3. Diharuskan bagi santri untuk berambut pendek
dan rapi.
4. Santri tidak dibolehkan mencoret-coret di
sembarang tempat
5. Santri tidak di benarkan membuang sampah di
sembarang tempat.
E. PERIHAL KEAMANAN
1. Santri di larang untuk :
a. Membuka kotak orang lain tanpa seizin
pemiliknya.
b. Mengambil dan menggunakan barang orang lain
tanpa seizin pemiliknya.
Santri tidak dibenarkan pinjam meminjam
uang di warung atau di toko.
3. Santri tidak di benarkan untuk mencuci dan
mandi pada waktu menjelang shalat berjamaah.
4. Santri tidak di benarkan bermain dan
berolahraga selain waktu dan hari yang telah di tentukan atau di izinkan oleh
bapak pimpinan.
5. Santri tidak di benarkan bermain – main
atau berkeliaran pada waktu mengaji.
6. Diwajibkan bagi santri untuk tidur di kamarnya
masing-masing.
8. Santri dilarang memakai pakaian yang :
a.
Berbau Politik
b.
Berbau Golongan
9. Santri dilarang menonton televise,
kecuali beberapa hal dan bila diizinkan
oleh Bapak Pimpinan.
10. Santri supaya
menjauhi pelanggaran berat diantaranya :
a. Menfitnah
b. Berkelahi
c. Mencuri
d. Merokok ( santri
)
e. Berhubungan
dengan lawan jenis
f. Menyimpan/memiliki
benda-benda tajam, yang membahayakan atau sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar